Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga mempunyai fungsi :
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Tata Usaha;
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian;
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian;
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

