Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

123

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah pada setiap hari Jumat. Kebijakan yang mulai diterapkan pada hari Jumat, 10 April 2026 ini dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik di sektor keimigrasian.

Kebijakan WFH ini secara khusus ditujukan hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif. Aturan tersebut diimplementasikan dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, langkah strategis ini diambil guna mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi agar lebih efisien. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjamin perlindungan serta pengelolaan lingkungan yang berorientasi pada jangka panjang.

Masyarakat yang membutuhkan layanan dokumen tidak perlu khawatir, karena Ditjen Imigrasi menjamin operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. ASN yang bertugas di sektor pelayanan dan pengawasan keimigrasian akan tetap bekerja di kantor seperti biasa di hari Jumat.

Personel yang tetap bersiaga di lapangan tersebut meliputi:

Petugas pelayanan paspor dan izin tinggal di Kantor Imigrasi.

Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.

Unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun pegawai tidak berada di kantor secara fisik, Ditjen Imigrasi juga menerapkan pengawasan ketat. Setiap atasan langsung diberikan kewajiban untuk memantau hasil kerja harian para pegawai yang sedang menjalankan WFH.

Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia, termasuk para kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi, untuk memprioritaskan masyarakat dan memantau langsung kondisi di lapangan.

"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," pungkas Hendarsam seraya memastikan bahwa layanan keimigrasian akan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan.

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Utara
Hubungi Kami :
PikPng.com school icon png 2780725  
Jl. Sisingamangaraja No. 477, Kel. Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga
PikPng.com phone icon png 604605  
+62 811 6255 655
PikPng.com email png 581646  
Email Dinas : 
   
sibolga@imigrasi.go.id
    Buka Google Maps

 

 

 

Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Sumatera Utara

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Utara
logo im 4
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI SIBOLGA
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. SM Raja No. 477 Sibolga
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811 6255 655
PikPng.com email png 581646   knm.sibolga@kemenkumham.go.id
     

Copyright © 2024 DE Tikkim Kantor Imigrasi Sibolga